FAKULTAS
EKONOMI MANAJEMEN
TUGAS
SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
Tim Penyusun :
Ø Sandio Andalus
Ø Oky Rostania
Ø Helena Damayanti
Ø Epi Sanjaya
Ø Chindy Margareth
Ø Sarfiani Kusfiana
Ø Dewi Yuningtyas
Ø Tania Puspita
Kelas : 2EA14
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah kami. Makalah
ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill “Ekonomi Koperasi” Makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.Semoga makalah ini
memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Depok, 05
Oktober 2014
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................
…………………………..i
DAFTAR
ISI .................................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
...............................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah
..........................................................................................................1
1.3 Tujuan Penulisan
............................................................................................................2
1.4 Manfaat Penulisan
..........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Jenis Koperasi
................................................................................................................3
2.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi
.....................................................................................5
2.3 Bentuk Koperasi
.............................................................................................................5
2.4 Arti Modal Koperasi
......................................................................................................7
2.5 Sumber Modal
................................................................................................................7
2.6 Distribusi Cadangan Koperasi
.......................................................................................8
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
....................................................................................................................9
3.2 Saran
.............................................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA
..................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Dengan
demikian berdasarkan tata susunan ekonomi di dalam sebuah koperasi maka kami
merasa tertarik untuk membuat makalah ini tentang bagaimana bentuk dan jenis
koperasi serta menjelaskan tentang pengertian modal koperasi dan sumber modal
yang dihasilkan hingga distribusi cadangan koperasi
1.2
Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami merumuskan
permasalahan sebagai berikut :
1.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
·
Menurut Teori Klasik
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
3.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Koperasi Primer dan Sekunder
4.
Arti Modal Koperasi
5.
Sumber Modal
·
Menurut UU No 12 / 1967
·
Menurut UU No. 25 / 1992
6.
Distribusi Cadangan Koperasi
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini :
1.
Untuk mengetahui dan memahami mengenai Jenis dan bentuk koperasi
2. Untuk
mengetahui juga memahami arti modal bagi koperasi, sumber modal dan distribusi
cadangan
koperasi
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat penulisan ini, yaitu :
1.
Sebagai masukan kami sendiri untuk menambah wawasan mengenai koperasi
2.
Menambah informasi dan pengetahuan bagi para mahasiswa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 JENIS KOPERASI
·
Menurut (PP No. 60 / 1959)
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Industri
e) Koperasi Simpan Pinjam
f) Koperasi Perikanan
g) Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik terdapat 3
jenis Koperasi:
A. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C. Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.3 BENTUK KOPERASI
·
Menurut (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi
Primer
Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan beberapa orang,
minimum 25 orang anggota
b.Koperasi
Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi yang dibentuk
oleh sekurang - kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum
c.Koperasi
Gabungan
Koperasi
Gabungan adalah koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan
limakoperasi primer yang telah berbentuk badan
hukum.
d.Koperasi
Induk
Koperasi Induk
adalah koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah
Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959).
Menurut Wilayah Administrasi
Pemerintahan
Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah :
·
Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
2.4
ARTI
MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha –usaha
Koperasi.Modal
dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Modal
jangka panjang
2. Modal
jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2.5 SUMBER MODAL
Sumber modal koperasi diatur dalam
undang-undang, yaitu UU No. 12/1967,
dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai
berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
2.
Menurut UU No. 25 / 1992
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2.6 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No. 25/1992,
SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
– kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan proses pembuatan makalah ini,maka dapat disimpulkan
bahwa koperasi merupakan badan
usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang berprinsip pada
gerakan ekonomi rakyat.yang
bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya ataupun
masyarakat sekitar..
Menurut UU tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.
12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
3.2 Saran
Demikian
makalah ini kami paparkan yang membahas koperasi sebagai materi pokok bahasan.mohon
maaf jika banyak kesalahan ataupun minimnya referensi makalah koperasi
ini. kami juga sangat mengharapkan pembaca makalah ini akan bertambah
motivasinya dengan membaca makalah ini. Penulis juga mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca untuk membangun motivasi penulis .Sekian penutup dari kami
semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar