Sabtu, 01 November 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi



FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
         
         Tim Penyusun :
      Ø Sandio Andalus 
      Ø Oky Rostania 
      Ø Helena Damayanti 
      Ø Epi Sanjaya 
 Ø Chindy Margareth 
 Ø Sarfiani Kusfiana 
 Ø Dewi Yuningtyas 
 Ø Tania Puspita

      Kelas : 2EA14


UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah kami. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill “Ekonomi Koperasi” Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Depok, 05 Oktober 2014





  Tim Penyusun



 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................ …………………………..i
DAFTAR ISI .................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
                       1.1 Latar Belakang ...............................................................................................................1
                       1.2 Rumusan Masalah ..........................................................................................................1
                       1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................................................2
                       1.4 Manfaat Penulisan ..........................................................................................................2
            BAB II PEMBAHASAN
           2.1 Jenis Koperasi ................................................................................................................3
           2.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi .....................................................................................5
           2.3 Bentuk Koperasi .............................................................................................................5
           2.4 Arti Modal Koperasi ......................................................................................................7
           2.5 Sumber Modal ................................................................................................................7
           2.6 Distribusi Cadangan Koperasi .......................................................................................8
BAB III PENUTUP
           3.1 Kesimpulan ....................................................................................................................9
           3.2 Saran  .............................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................................iii




BAB I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang

        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
        Koperasi juga bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
        Dengan demikian berdasarkan tata susunan ekonomi di dalam sebuah koperasi maka kami merasa tertarik untuk membuat makalah ini tentang bagaimana bentuk dan jenis koperasi serta menjelaskan tentang pengertian modal koperasi dan sumber modal yang dihasilkan hingga distribusi cadangan koperasi

1.2            Perumusan Masalah

Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami merumuskan permasalahan sebagai berikut :

1.      Jenis Koperasi
·        Menurut PP No. 60/1959
·        Menurut Teori Klasik

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

3.      Bentuk Koperasi
·        Sesuai PP No. 60/1959
·        Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·        Koperasi Primer dan Sekunder

4.      Arti Modal Koperasi

5.      Sumber Modal
·        Menurut UU No 12 / 1967
·        Menurut UU No. 25 / 1992

6.      Distribusi Cadangan Koperasi


1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini :
1. Untuk mengetahui dan memahami mengenai Jenis dan bentuk koperasi
2. Untuk mengetahui juga memahami arti modal bagi koperasi, sumber modal dan distribusi cadangan
    koperasi


1.4 Manfaat Penulisan

Adapun manfaat penulisan ini, yaitu :
1. Sebagai masukan kami sendiri untuk menambah wawasan mengenai koperasi
2. Menambah informasi dan pengetahuan bagi para mahasiswa
  

 
 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 JENIS KOPERASI

·         Menurut (PP No. 60 / 1959)

a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Industri
e) Koperasi Simpan Pinjam
f) Koperasi Perikanan
g) Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

A.    Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
  
B.    Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

C.     Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
 
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
 

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

2.3 BENTUK KOPERASI

·         Menurut (PP No. 60 / 1959)

a.Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan beberapa orang, minimum 25 orang anggota

b.Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang - kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum

c.Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan limakoperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.

d.Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959).


       Menurut Wilayah Administrasi Pemerintahan
 Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
·       Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·       Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·       Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·       Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
 
      Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder                                                                                                                    Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

2.4            ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha –usaha
Koperasi.Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.     Modal jangka panjang
2.     Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.5 SUMBER MODAL

Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :

1. Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan             kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

2. Menurut UU No. 25 / 1992
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
 
 
2.6 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.

  
 
BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Dengan proses pembuatan makalah ini,maka dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan
usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang berprinsip pada gerakan ekonomi rakyat.yang
bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya ataupun masyarakat sekitar..
Menurut UU tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.


3.2 Saran

Demikian makalah ini kami paparkan yang membahas koperasi sebagai materi pokok bahasan.mohon maaf  jika banyak kesalahan ataupun minimnya referensi makalah koperasi ini. kami juga sangat mengharapkan pembaca makalah ini akan bertambah motivasinya dengan membaca makalah ini. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk membangun motivasi penulis .Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.      
   
  

DAFTAR PUSTAKA